Sekarang mau menabung emas itu sangat mudah. Dengan hanya modal Rp 500 Anda sudah bisa punya emas. “Beneran lima ratus perak?” Iya, bener. Gimana mau nyoba?

Tunggu dulu.

Baiknya kita diskusi dulu disini. Tulisan ini melanjutkan pembahasan saya sebelumnya. Anda yang belum baca, saya sarankan baca juga tulisan yang berjudul Kenapa mesti hijrah menabung emas, hindari menabung uang!

Oke, saya anggap Anda sudah baca.

Menabung Emas Bukan Trend yang Baru

Orang-orang dulu pun sudah tahu menabung emas. Mereka kalau mau beli emas ya langsung beli di toko emas. Terus disimpan. Sebutnya sebagai simpanan — tabungan jangka panjang.

Jika punya uang yang cukup, belinya bisa emas batangan langsung. Seringnya beli emas yang perhiasan. Hanya saja nilai jualnya akan lebih rendah — bergantung berapa persentase campurannya.

Sewaktu-waktu dibutuhkan emasnya dijual. Uang hasil jual emas itu bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan. Bayar biaya sekolah anak. Atau mungkin beli sesuatu seperti tanah, mobil, rumah, biaya berangkat haji dan lainnya.

Konsepnya sederhana.

Orang-orang dulu yang bahkan tidak secanggih sekarang pun sepertinya sudah mengerti — secara langsung atau tidak langsung ya. Bahwa kalau cuman sekedar menyimpan uang tabungan dirasanya kurang efektif.

Ternyata pilihan mereka tepat. Karna memang menabung uang itu memiliki kekurangan. Yaitu inflasi. Uang yang Anda simpan akan berkurang nilainya sekitar 6-7% tiap tahun.

Soal inflasi ini sudah kita bahas sedikit di tulisan sebelumnya.

Mungkin sebenarnya mereka tidak tahu detail tentang ini. Yang mereka lebih khawatirkan. Uang yang disimpan itu takutnya khilaf saja. Malah ikut kepakai dengan keperluan sehari-hari. Sedikit-sedikit. Tahu-tahu pas dilihat besoknya sudah habis. ๐Ÿ˜€

Beli Emas tapi Tabungan Emas

Beli emas dalam bentuk batangan harganya mungkin masih tergolong relatif mahal — bagi sebagian orang. Dari sini kemudian muncul suatu program yang namanya tabungan emas. Tujuannya agar masyarakat menengah kebawah bisa beli emas. Bahkan dengan nominal Rp 10.000 saja Anda bisa punya emas. Sekilas terdengar menarik.

Saya kok berpikirnya ini tuh program yang maksa banget. Bisa-bisaan teknik marketing mereka saja. Tujuan utamanya sama. Mencari nasabah — konsumen — sebanyak-banyaknya.

Saran saya, lebih baik Anda nabung sendiri dulu saja. Seperti menabung biasa. Bisa di bank sekalian nyimpan uang. Atau mungkin Anda punya tempat khusus untuk mengamankan uang tabungan Anda. Yang kedua ini lebih baik.

menyimpan uang tabungan safe deposit box

pexels.com/pixabay

Secara hukum islam — dari apa yang saya tahu — praktek tabungan emas ini pun sebenarnya tidak dibenarkan. Jika teman-teman punya pendapat lain, silahkan diskusi di kolom komentar. Saya bukan ahli di bidang ini. Masih belajar.

Muamalat Kontemporer – Transaksi Uang dan Emas Akad Ribawi

Mari kita tinjau beberapa kondisi yang bisa terjadi.

Kondisi pertama :

Jual beli barang ribawi yang sejenis dan sama illat-nya. Emas — dalam pembahasan ini — termasuk salah satu dari enam barang ribawi. Jika mau ditransaksikan harus memenuhi dua syarat. Jika tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut termasuk riba. Hukumnya haram.

Syarat kondisi yang pertama :
1. Ukurannya harus sama.
2. Dilakukan secara tunai.

Contohnya :
1 gr emas Singapore mau Anda tukar dengan 1 gr emas Indonesia. Ukurannya harus sama dan transaksinya harus tunai — tangan dengan tangan. Maka kondisi seperti ini boleh.

Kondisi kedua :

Adapun jika transaksinya dengan barang ribawi yang berbeda jenis namun masih satu illat. Syaratnya hanya satu. Boleh beda ukuran tapi tetap harus tunai dalam satu majelis akad.

Contohnya :
Anda mau tukar 1 gr emas dengan 15 gr perak di toko emas — secara langsung. Ini juga boleh.

Kondisi ketiga :

Ada satu kondisi yang terakhir. Yaitu jika transaksi barang ribawi yang dilakukan jenis dan illat-nya berbeda. Untuk kondisi ini tidak berlaku dua syarat diatas. Boleh berbeda ukuran dan boleh tidak tunai.

Contohnya :
1 gr emas ditukar untuk beli 50 gr gandum. Emas dibayarkan hari ini. Sementara gandumnya baru bisa diambil besok. Boleh.

***

Dari Abu Saโ€™id Al Khudri, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุงู„ุฐู‘ูŽู‡ูŽุจู ุจูุงู„ุฐู‘ูŽู‡ูŽุจู ูˆูŽุงู„ู’ููุถู‘ูŽุฉู ุจูุงู„ู’ููุถู‘ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุจูุฑู‘ู ุจูุงู„ู’ุจูุฑู‘ู ูˆูŽุงู„ุดู‘ูŽุนููŠุฑู ุจูุงู„ุดู‘ูŽุนููŠุฑู ูˆูŽุงู„ุชู‘ูŽู…ู’ุฑู ุจูุงู„ุชู‘ูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูู„ู’ุญู ุจูุงู„ู’ู…ูู„ู’ุญู ู…ูุซู’ู„ุงู‹ ุจูู…ูุซู’ู„ู ูŠูŽุฏู‹ุง ุจููŠูŽุฏู ููŽู…ูŽู†ู’ ุฒูŽุงุฏูŽ ุฃูŽูˆู ุงุณู’ุชูŽุฒูŽุงุฏูŽ ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุฑู’ุจูŽู‰ ุงู„ุขุฎูุฐู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุนู’ุทูู‰ ูููŠู‡ู ุณูŽูˆูŽุงุกูŒ

โ€œJika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syaโ€™ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan syaโ€™ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosaโ€ (HR. Muslim no. 1584).

Emas dan perak illat-nya sebagai barang berharga yang digunakan sebagai alat tukar. Sedangkan gandum, sya’ir, kurma dan garam illat-nya sebagai bahan makanan yang dapat ditakar atau ditimbang.

***

Transaksi Uang dengan Emas, Hindari Riba Nasi’ah

Uang kertas ukurannya tidak bisa dinilai dengan beratnya. Nilai uang hanya bergantung pada nominalnya saja. Sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing negara.

uang kertas barang ribawi

pexels.com/Dom J

Uang kertas juga digunakan sebagai alat tukar jual beli yang sah — seperti emas dan perak. Maka uang dalam hal ini dapat diqiyaskan hukumnya sebagai barang ribawi juga. Dan berlaku kondisi yang kedua.

Sehingga jika kita beli emas dengan uang kertas. Ukurannya tidak sama, boleh.

Contohnya :
Emas 1 gr kita beli di toko emas dengan uang seharga Rp 710.000 — bergantung harga pasar. Ini boleh. Hanya saja syarat kedua harus terpenuhi. Transaksinya harus lah tunai — di waktu yang sama.

Tabungan emas kira-kira akadnya apakah sudah sesuai?

Melihat praktik tabungan emas. Kita hanya boleh terima emas jika tabungan kita sudah cukup untuk beli emas. Sementara harga emas hari ini dan besok belum tentu sama. Apalagi jika dibanding bulan depan. Artinya bisa rugi dan bisa untung.

Pertanyaan saya, tujuan Anda beli emas untuk apa? Mau cari untung rugi? Atau memang mau mengumpulkan aset berupa emas. Sebagai tabungan jangka panjang.

Kalau alasannya investasi. Wajar bisa untung dan rugi. Maka sebenarnya Anda tidak butuh emasnya. Jadi gak penting juga bagi Anda mau megang emas secara fisiknya atau masih disimpan sama pihak penyedia tabungan emas. Bebas. Gak masalah.

Apalagi jika hukum riba atau enggaknya pun diabaikan. Jadilah sangat bebas. Na’udzubillah..

Padahal Allah SWT sudah sangat jelas menentang dan memerintahkan kita untuk — bahkan — memerangi yang namanya transaksi riba.

Punya Tabungan Emas, Belum Punya Emas

Semisal uang tabungan emas nasabah sudah mencukupi untuk beli emas 10 gram. Ternyata nasabah belum punya keinginanan untuk ambil emasnya — secara fisik.

Apakah pihak penyedia layanan tersebut beneran sudah belikan emas bagi nasabah? Belum tentu.

Uang Anda masih disimpan rapi. Iya kalau disimpan. Mending. Kalau dipakai buat yang lain-lain. Lebih parah lagi. Iya, ternyata benar. Anda sudah berhasil menjadi investor bagi usaha-usaha mereka — para penyedia layanan tabungan emas.

Bukan hanya bank syariah dan pegadaian saja yang menawarkan tabungan emas. Sekarang situs-situs belanja online pun juga sudah menambahkan layanan tabungan emas pada aplikasi mereka.

Bahkan minimal pembeliannya jauh lebih murah lagi. Dan gak masuk akal. Seperti diawal paragraf. Saya cuman baru coba cek tokopedia. Minimal Rp 500 sudah bisa beli 0,0007 gram emas. Canggih!

tabungan emas tokopedia murah

tokopedia

Hanya saja memang Anda belum bisa ambil emasnya. Jelas kan? Akadnya tidak tunai.

Lantas apa bedanya dengan tabungan biasa?

Sudahlah. Yang pasti-pasti saja. Luruskan niat. Jika ingin benar-benar memiliki emas. Beli disaat kita mampu beli. Jika belum, tunggu sampai uangnya benar-benar sudah terkumpul.

Makanya saya katakan menabung emas itu beda dengan tabungan emas.

Kalau menabung emas, benar-benar sudah punya emas — fisiknya ada. Emasnya dikumpulin. Beli pecahan 10 gram satu. Besok beli yang 25 gram satu. Bulan depan beli lagi 10 gram. Terus begitu sampai total 100 gram misal. Ini namanya nabung emas.

Kalau tabungan emas, belum tentu Anda punya emas. Yang jelas Anda punya adalah buku rekening tabungan emas.

tabungan emas pegadaian

pegadaian

Kesimpulan

Terserah masing-masing memang. Mau memilih cara seperti apa. Dalam hal menyimpan aset harta berharga. Ada yang mau terus menabung uang. Ada yang mau beralih dengan menabung emas. Ada juga yang lebih memilih menabung mata uang dinar dan dirham.

Yang namanya tabungan sifatnya harus likuid. Mudah untuk dicairkan. Jadi sekiranya tujuan kita menabung sudah dirasa tercapai. Tabungan bisa segera digunakan. Atau kondisi darurat kita butuh uang. Tabungan juga bisa digunakan.

Jika ada yang tanya beli emasnya dimana ya?

Beli emas itu iya di toko emas. Itu kan jual emas perhiasan. Kalau emas logam mulia yang batangan? Iya, di toko emas juga ada kok. Atau langsung beli saja di perusahaan-perusahaan yang memang produsen logam mulia. Di pegadaian juga bisa.

Sesuaikan dengan lokasi Anda saja. Yang paling dekat adanya jual emas dimana. Di tempat saya tinggal yang paling dekat itu toko emas. Jadi iya saya beli disana. Soal harga relatif sama. Tetap mengikuti harga pasar. Bisa sambil cek internet dulu sebelum beli.

Jualnya juga sama. Bisa jual di tempat Anda beli sebelumnya. Yang penting sertifikatnya ada dan nomor serinya pun sama dengan yang tertera di fisik emas Anda. Jual ke teman juga bisa — kalau ada yang mau.

Jadi gimana? Kapan mau mulai menabung emas?

Di tulisan berikutnya insyaaAllah kita akan bahas lebih jauh lagi seputar investasi emas.

Bagi Anda yang tertarik, silahkan subsribe blog ini untuk berlangganan update artikel terbaru langsung via email. Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan bagikan juga ke teman Anda.